Thursday, June 12, 2014

pembahasan pemerintahan, negara, dan warga negara

BAB II
PEMBAHASAN
A. PEMERINTAH
1. Pengertian Pemerintah
            Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pengertian pemerintah sangat erat kaitannya dengan istilah pemerintahan. Karena pemerintah dan pemeritahan adalah dua hal sangat dekat.
            Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan Negara. Pemerintah adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan public dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
            Pemerintahan dalam arti luas adlah segala kegiatan badan-badan public yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan public yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Ø  Menurut para ahli :
1.      J.S.T Simorangkir
Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankantugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi dari pada pemerintah.
2.      Muh. Kusnardi
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.
3.      U. Rosenal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
4.      H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun kelua rterhadap warganya.
5.      W.S Sayre
Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
6.      R. Mac Iver
Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
7.      SyafieInukencana
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
8.      C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar

2. Bentuk-bentuk Pemerintahan
1.      AjaranKlasik.
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mulai pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, AristotelesdanPolybios.

Ø  Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :
  1. Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
  2. Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang menginginkan  kemashuran dan kehormatan
  3. Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
  4. Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
  5. Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus dari Aristokrasi – Timokrasi – Oligarkhi – Demokrasi – Tyrani akan selalu berputar kembali keasal.
Ø  Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas (jumlah orang yang memegang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
  1. Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarch idapat merosot menjadi Tyrani.
  2. Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
  3. Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
  4. Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
  5. Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
  6. Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
  7. Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi Negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapa tmerosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Ø  Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar kebentukasal.
2. Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang olehs eorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kriteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli.
1.  George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
  • Jika kehendak Negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
  • Jika kehendak Negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
2.  Leon Duquit.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
  • Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
  • Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
3. Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidaksamaan”.
  • Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
  • Republik  : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaanya itu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala Negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
Macam–macamMonarkhi :
  1. Monarkhi Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
  2. Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
  3. Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
Macam–macamRepublik.
  1. Republik Absolut (disebut juga Diktatur) : Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk system satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu :
a.       Diktatur legal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila Negara dalam keadaan bahaya.
b.      Diktatur nyata adalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan Negara masih bersifat demokrasi.
c.       Diktatur partai adalah pemerintahan yang didukung ole hsatu partai.
d.      Diktatur proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
  1. Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
  2. Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.

B. NEGARA
1.      Pengertian Negara
Secara literal, istilah “Negara” merupakan terjemahan dari kata state ( bahasa Inggris), Staate (baha Belanda dan Jerman) dan Etate (bahasa Perancis). Kata State, state dan etat di ambil dari bahasa latin : Status dan statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini mengandung niai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara (Drs.Anas Salahuddin, M.Pd , 2010:9).
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, suasana antagonistis, dan penuh pertentangan (Prof.Miriam Budiardjo, 2004:38).
Menurut Roger H.Soltau: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur aau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
Menurut Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Menurut Max Webber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
            Jadi, secara garis besar Negara adalah suatu organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang di dalamnya terdapat pihak pemberi kekuasaan dan penerima kekuasaan yang mempunyai kesamaan tujuan untuk memajukan Negara itu sendiri.
2.      Asal Usul Negara
Menurut Drs.T.May Rudy, S.H.( 1992 : 38-42), teori asal usul Negara diantaranya:
1.      Teori Perjanjian Masyarakat
Tokohnya: Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rosseau
“Bahwa masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu Negara, misalnya : Masyarakat di pesisir timur aceh, terdiri dari beberapa desa (Kampung), membentuk Negara Samudera-pasai (sekitar abad VII), dengan mendaulat Mirah Silu sebagai pemimpin”.
2.      Teori Pengalihan Hak
Tokohnya: Sir Robert Filmer, Loyseau.
“Hak yang diperoleh setelah pihak lain melepas hak atau membiarkan berlakunya hak itu. Pengalihan hak untuk membentuk Negara serta memegang kekuasaan dapat berupa pengalihan hak atau pendelegasian dari rakyat yang akan mejadi kaula Negara, dapat berupa pengalihan hak Negara atau penguasa sebelumnya. Umumnya pengalihan hak ini tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya Negara monarkis.Tetapi, dengan sedikit modifikasi, dapat dianalogikan kepada pembentukkan Negara sebagai hasil revolusi.
3.      Teori Penaklukan
Tokohnya: Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Franz Oppenheimer, Georg Simmel, Lester Frank Ward.
Teori ini erat kaitannya dengan doktrin “Kekuatan Menimbulkan Hak”.Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, menaklukan pihak atau kelompok lainnya, lalu mendirikan Negara. Pembuktian serta penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya Negara.

4.      Teori Organis
Tokohnya: Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendorf, Hendrich Ahrens, J.W. Scelling, F.J. Schitenner.
Bahwa Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagaimana analogi kelahiran makhluk hidup lainnya. Jika ada embrionya, maka perlahan-lahan berkembang menjadi Negara.
5.      Teori Ketuhanan
Tokohnya: Thomas Aquinas
Bahwa kekuasaan atas Negara dan terbentuknya Negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan.
6.      Teori Garis Kekeluargaan
Tokohnya: Henry S.Maine, Helbert Spencer, Edward Jenks.
Bahwa Negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentuk Negara.
7.      Teori Metafisis (Idealistis)
Tokohnya: Immanuel Kant
Bahwa Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada. Negara adalah kesatuan Supra-natural, terbentuknya pun karena dorongan supra-natural atau metafisis.
8.      Teori Alamiah
Tokohnya: Aristoteles
Bahwa Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai “Zoon Politicon”, manusia membutuhkan adanya Negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah ini, maka dibentuk Negara.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoritis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
  1. Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
  2. Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
  3. Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
  4. Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
·         Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
·         Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
·         Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
·         Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder. (Retno Listyarti., Setiadi, 2006:13)

3.      Sifat Negara
1.      sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.      sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.      sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
4.        Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala            sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
3.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
4.      Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa dari  Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

5.        Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain :
1.      Memperluas kekuasaan semata-mata ;
2.      Menyelenggarakan ketertiban hukum ;
3.      Mencapai kesejahteraan umum (Adeng Muchtar Ghazali, 2004:11)
Menutur Roger H.Soltau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (Drs.T.May Rudy, S.H., 1992: 45). Dapat dikatakan tujuan terakhir sebuah Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.

6.        Unsur-unsur Negara
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa: Suatu Negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu: Rakyat, wilayah dan pemerintah. ketiga unsur tersebut merupakan `unsur konstitutif yang perlu ditunjang dengan unsur lainnya, seperti adanya konstitusi dan pengakuan di dunia internasional (Adeng Muchtar Ghazali, 2004:12).

7.        Fungsi Negara
Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsinya:
1.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI.
2.      Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3.      Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4.      Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Negara harus mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
C. WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Warganegara mengandung arti pula sebagai peserta dari suatu persekutuan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warganegara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum. Semua warganegara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Menurut AS Hikam (dalam Pendidikan Kewarganegaraan, hal : 52). Warganegara,yang merupakan terjemahan dari citizenship,adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, istilah warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan China, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya,warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena kemungkinan orang asing yang tinggal di Indonesia atau Negara lain yang bukan Negara asalnya.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa Warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Jadi secara garis besar Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk dari suatu unsur negara.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Adapun hak warga negara terhadap negara dalam hal ini adalah konteks Indonesia, telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945 diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga negara anatara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tentang dalam peraturan (pasal 28 J), dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga negara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap ha dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
A. Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


B. Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
C. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indoesia
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
  1. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
  2. Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
  3. Tidak memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
  4. Tidak mempunyai jak dan  kewajiban untuk bela negara.




BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas kami dapat mengambil kesimpulan sebuah negara terbentuk karena beberapa hal yang membuat semua sistem pemerintahan bisa berjalan. Warga negara yang menempati suatu negara berperan sebagai pelaksana sistem pemerintahan suatu negara. Tanpa warga negara maka sistem pemerintahan yang di buat tidak akan berjalan sesuai harapan.
            Selain itu warga negara juga bisa sebagai bentuk pertahanan dan keamanan negara. Warga negara akan mepertahankan sebuah negara dari serangan negara lain. sebuah bentuk apresiasi warga negara terhadap negaranya. Agar tempat mereka tinggal tidak menjadi rata dengan tanah dan harga diri sebuah negara tidak jatuh begitu saja.
Warga negara juga berperan penting untuk membangun negaranya untuk meraih kesuksesan dalam semua bidang. Namun semua itu harus di dasarkan dengan rasa nasionalisme yang tinggi dan mempunyai rasa bangga terhadap bangsanya sendiri. Warga negara tanpa rasa nasionalisme dan tidak memiliki sebuah niat untuk negaranya maju merupakan sebuah parasit untuk negara tersebut. Karena warga negara seperti itu tidak akan melakukan sesuatu hal yang berguna untuk negaranya melainkan mereka hanya mengambil keuntungan dari negara tersebut dan merugikan sebagian besar warga negara yang lain.

B. SARAN
Setelah kita membahas Makalah yang berjudul Hubungan Negara dan Warga Negara ini, semoga kita lebih memahami hal-hal yang menyangkut masalah Warga Negara dan Negara,  jadi kita sebagai Warga Negara yang baik marilah kita bersama-sama memajukan Negara ini karena kemajuan suatu Negara tergantung pada Warga negaranya.

C. DAFTAR PUSTAKA
http://karyatulis.singkatpadat.com/pengertian-pemerintah.htm
http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/bentuk-pemerintahan-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah

Sumber Buku :
Busroh,Abu Daud.Prof.,2006.Ilmu Negara.Jakarta:Bumi Aksara
Rudi,T.May.Drs.,1992.Pengantar Ilmu Politik.Bandung:Refika
Salahudin,Anas.Drs,& Heri Hidayat.,2010.Pendidikan Kewarganegaraan.
Civic Education
Budiardjo, Miriam.Prof.,2004.Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia
Suhada, Idad.Drs.2011. Ilmu Sosial Dasar. Bandung:CV Insan Mandiri