BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. PEMERINTAH
1. Pengertian
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu. Pengertian pemerintah sangat erat
kaitannya dengan istilah pemerintahan. Karena pemerintah dan pemeritahan adalah
dua hal sangat dekat.
Pemerintahan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga yang
mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan Negara. Pemerintah
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara,
sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan public dalam menjalankan
fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.
Pemerintahan
dalam arti luas adlah segala kegiatan badan-badan public yang meliputi kegiatan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan public yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Ø Menurut para ahli :
1.
J.S.T Simorangkir
Pemerintahan adalah
sebagai organ (alat) negara yang menjalankantugas (fungsi) dan pengertian
pemerintahan sebagai fungsi dari pada pemerintah.
2.
Muh. Kusnardi
Pemerintahan adalah
segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja
melainkan juga meliputi tugas-tugas lainya, termasuk legistlatif dan yudikatif.
3.
U. Rosenal
Pemerintahan adalah
ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan keluar
struktur dan proses pemerintahan umum.
4.
H.A.Brasz
Pemerintahan diartikan
sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum
itu disusun dan difungsikan baik secara kedalam maupun kelua rterhadap
warganya.
5.
W.S Sayre
Pemerintahan definisinya
sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan
kekuasaannya.
6.
R. Mac Iver
Pemerintahan adalah
ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
7.
SyafieInukencana
Pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan
(legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan
daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
8.
C.F.Strong
Pemerintahan adalah suatu yang
mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan
negara, kedalam dan keluar
2. Bentuk-bentuk Pemerintahan
1. AjaranKlasik.
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk
pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
Monarkhi, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kreteria jumlah orang yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut
mulai pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan
dikembangkan oleh Plato, AristotelesdanPolybios.
Ø Plato : membagi bentuk pemerintahan
menjadi :
- Aristokrasi
: pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa
keadilan.
- Timokrasi
: pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang menginginkan
kemashuran dan kehormatan
- Oligarkhi
: pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi
kemewahan atau harta kekayaan.
- Demokrasi
: pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
- Tyrani
: pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat
berubah secara siklus dari Aristokrasi – Timokrasi – Oligarkhi – Demokrasi –
Tyrani akan selalu berputar kembali keasal.
Ø Aristoteles :
Berdasarkan kreteria kuantitas
(jumlah orang yang memegang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah
pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi
:
- Monarkhi
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang
ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarch idapat merosot menjadi
Tyrani.
- Tyrani
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang
kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
- Aristokrasi
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik
(misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan
untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi
dan bentuk oligarkhi dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
- Oligarkhi
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya
untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
- Plutokrani
: Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk
kepentingan mereka sendiri.
- Polity
: Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan
pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
- Demokrasi
: Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi Negara dipegang oleh
rakyat.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan
bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi,
Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik).
Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat
bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapa tmerosot
menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Ø Polybios :
Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios),
ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan
secara siklus yaitu bentuk Monarkhi – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti
dan berputar kebentukasal.
2. Teori Modern.
Dalam teori modern, bentuk pemerintahan
dibedakan antara bentuk Monarkhi dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi
Monarkhi dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan
pemerintahan negara yang dipegang olehs eorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya
untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata
“Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.
Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria
yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kriteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi
dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli.
1. George Jellinek.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara
pembentukan kehendak negara :
- Jika
kehendak Negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis),
maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
- Jika
kehendak Negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa
secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
2. Leon Duquit.
Pembedaan antara Monarkhi dan Republik
adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara :
- Monarkhi
adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan
berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan
dalam batas waktu tertentu.
- Republik
adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden)
memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya
dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala
negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara
modern pada masa sekarang.
3. Otto Koellreutter.
Pandangan Otto Koellreutter sependapat
dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan Republik atas dasar kreteria
“Kesamaan” dan “Ketidaksamaan”.
- Monarkhi
: merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa
setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
- Republik
: merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaanya itu bahwa setiap
orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di
atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter
(Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu
orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala Negara diangkat berdasarkan
pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak.
Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
Macam–macamMonarkhi :
- Monarkhi
Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
- Monarkhi
Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun
1771 – 1792, dsb.
- Monarkhi
Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand,
Jepang, dsb.
Macam–macamRepublik.
- Republik
Absolut (disebut juga Diktatur) : Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi,
sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh :
Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi
modern dimanifestasikan dalam bentuk system satu partai (partai tunggal). Diktatur
ada 4 macam yaitu :
a. Diktatur legal adalah pemerintahan
yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila Negara dalam keadaan bahaya.
b. Diktatur nyata adalah pemerintahan diktatur
yang tidak bersifat legal dan Negara masih bersifat demokrasi.
c. Diktatur partai adalah pemerintahan yang
didukung ole hsatu partai.
d. Diktatur proletar adalah pemerintahan
yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
- Republik
Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia
berdasarkan UUD 1945.
- Republik
Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950,
India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
B. NEGARA
1.
Pengertian
Negara
Secara literal, istilah “Negara” merupakan
terjemahan dari kata state ( bahasa
Inggris), Staate (baha Belanda dan
Jerman) dan Etate (bahasa Perancis).
Kata State, state dan etat di ambil dari bahasa latin : Status dan statum yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap. Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat.Pengertian ini mengandung niai konstitutif dari sebuah Negara yang
meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara (Drs.Anas Salahuddin, M.Pd ,
2010:9).
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik,
ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan agency
(alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, suasana
antagonistis, dan penuh pertentangan (Prof.Miriam Budiardjo, 2004:38).
Menurut
Roger H.Soltau: “Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur aau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
Menurut
Harold J. Laski: “Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
Menurut
Max Webber: “Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Jadi, secara garis besar Negara
adalah suatu organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang di dalamnya terdapat
pihak pemberi kekuasaan dan penerima kekuasaan yang mempunyai kesamaan tujuan
untuk memajukan Negara itu sendiri.
2.
Asal
Usul Negara
Menurut
Drs.T.May Rudy, S.H.( 1992 : 38-42), teori asal usul Negara diantaranya:
1. Teori
Perjanjian Masyarakat
Tokohnya:
Thomas Hobbes, Jhon Locke, J.J. Rosseau
“Bahwa
masyarakat mengadakan kesepakatan untuk mendirikan suatu Negara, misalnya :
Masyarakat di pesisir timur aceh, terdiri dari beberapa desa (Kampung),
membentuk Negara Samudera-pasai
(sekitar abad VII), dengan mendaulat Mirah Silu sebagai pemimpin”.
2. Teori
Pengalihan Hak
Tokohnya:
Sir Robert Filmer, Loyseau.
“Hak
yang diperoleh setelah pihak lain melepas hak atau membiarkan berlakunya hak
itu. Pengalihan hak untuk membentuk Negara serta memegang kekuasaan dapat
berupa pengalihan hak atau pendelegasian dari rakyat yang akan mejadi kaula
Negara, dapat berupa pengalihan hak Negara atau penguasa sebelumnya. Umumnya
pengalihan hak ini tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya Negara
monarkis.Tetapi, dengan sedikit modifikasi, dapat dianalogikan kepada
pembentukkan Negara sebagai hasil revolusi.
3. Teori
Penaklukan
Tokohnya:
Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Franz Oppenheimer, Georg Simmel, Lester
Frank Ward.
Teori
ini erat kaitannya dengan doktrin “Kekuatan Menimbulkan Hak”.Bahwa pihak atau
kelompok yang kuat, menaklukan pihak atau kelompok lainnya, lalu mendirikan
Negara. Pembuktian serta penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya
Negara.
4. Teori
Organis
Tokohnya:
Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua,
Pfufendorf, Hendrich Ahrens, J.W. Scelling, F.J. Schitenner.
Bahwa
Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagaimana analogi kelahiran
makhluk hidup lainnya. Jika ada embrionya, maka perlahan-lahan berkembang
menjadi Negara.
5. Teori
Ketuhanan
Tokohnya:
Thomas Aquinas
Bahwa
kekuasaan atas Negara dan terbentuknya Negara adalah karena hak-hak yang
dikaruniakan oleh Tuhan.
6. Teori
Garis Kekeluargaan
Tokohnya:
Henry S.Maine, Helbert Spencer, Edward Jenks.
Bahwa
Negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan
kemudian bersatu membentuk Negara.
7. Teori
Metafisis (Idealistis)
Tokohnya:
Immanuel Kant
Bahwa
Negara ada, lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada. Negara adalah
kesatuan Supra-natural, terbentuknya pun karena dorongan supra-natural atau
metafisis.
8. Teori
Alamiah
Tokohnya:
Aristoteles
Bahwa
Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai “Zoon Politicon”,
manusia membutuhkan adanya Negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah ini,
maka dibentuk Negara.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan
teoritis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
- Teori
Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
- Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa
negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya
masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk
mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
- Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
- Teori
Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu
didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
·
Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan
tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
·
Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah
pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum
merupakan sumber kedaulatan.
·
Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa
rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu
pemerintah.
·
Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara
merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya
negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan
menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara
secara sekunder. (Retno Listyarti., Setiadi, 2006:13)
3. Sifat Negara
1.
sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai
hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.
sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
4.
Bentuk
Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung
diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
3.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
4.
Negara serikat (federasi) adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa dari Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.
5.
Tujuan Negara
Tujuan
sebuah Negara dapat bermacam-macam antara lain :
1. Memperluas
kekuasaan semata-mata ;
2. Menyelenggarakan
ketertiban hukum ;
3. Mencapai
kesejahteraan umum (Adeng Muchtar Ghazali, 2004:11)
Menutur
Roger H.Soltau tujuan Negara ialah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (Drs.T.May Rudy, S.H., 1992: 45). Dapat dikatakan tujuan terakhir
sebuah Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
6.
Unsur-unsur
Negara
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933
disebutkan bahwa: Suatu Negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu: Rakyat,
wilayah dan pemerintah. ketiga unsur tersebut merupakan `unsur konstitutif yang
perlu ditunjang dengan unsur lainnya, seperti adanya konstitusi dan pengakuan
di dunia internasional (Adeng Muchtar Ghazali, 2004:12).
7.
Fungsi
Negara
Terbentuknya
negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsinya:
1. Fungsi
Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara
harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI.
2. Fungsi
Keadilan
Negara
harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan
tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh :
Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3. Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara
harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk
menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.
4. Fungsi
Kemakmuran dan Kesejahteraan
Negara
harus mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) dan meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.
C. WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Warganegara mengandung arti pula sebagai peserta dari
suatu persekutuan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama
dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warganegara mempunyai
persamaan hak dihadapan hukum. Semua warganegara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Menurut AS Hikam (dalam Pendidikan Kewarganegaraan, hal : 52). Warganegara,yang
merupakan terjemahan dari citizenship,adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri.
Dalam
konteks Indonesia, istilah warganegara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan sebagai
warga negara. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain,
misalnya orang peranakan Belanda, peranakan China, peranakan Arab dan lain-lain
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya,warga
negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga
Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara
adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga
negara, karena kemungkinan orang asing yang tinggal di Indonesia atau Negara
lain yang bukan Negara asalnya.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa Warga
negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Jadi secara garis besar Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari
suatu penduduk dari suatu unsur negara.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Adapun hak warga negara terhadap negara dalam hal ini adalah konteks
Indonesia, telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan lainya yang
merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945 diantaranya
hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan
kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga negara anatara
lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga,
membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal
29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tentang
dalam peraturan (pasal 28 J), dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga negara adalah
terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan
kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap ha dan kewajiban
tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan
cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus
tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan
hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup
setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang
lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang
mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
A.
Hak Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan:
Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
C.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30,
yaitu :
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
D. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di Indoesia
Bagi warga negara asing yang mendapat izin tinggal juga
menerima hak dan kewajibanm selama berada di Indonesia:
- Kewajiban
untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
- Hak
untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya.
- Tidak
memiliki hak untuk dipilih dan memilih.
- Tidak
mempunyai jak dan kewajiban untuk bela negara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas kami dapat mengambil kesimpulan sebuah negara terbentuk karena beberapa hal
yang membuat semua sistem pemerintahan bisa berjalan. Warga negara yang
menempati suatu negara berperan sebagai pelaksana sistem pemerintahan suatu
negara. Tanpa warga negara maka sistem pemerintahan yang di buat tidak akan
berjalan sesuai harapan.
Selain itu warga negara juga bisa sebagai bentuk pertahanan dan keamanan negara. Warga negara akan mepertahankan sebuah negara dari serangan negara lain. sebuah bentuk apresiasi warga negara terhadap negaranya. Agar tempat mereka tinggal tidak menjadi rata dengan tanah dan harga diri sebuah negara tidak jatuh begitu saja.
Selain itu warga negara juga bisa sebagai bentuk pertahanan dan keamanan negara. Warga negara akan mepertahankan sebuah negara dari serangan negara lain. sebuah bentuk apresiasi warga negara terhadap negaranya. Agar tempat mereka tinggal tidak menjadi rata dengan tanah dan harga diri sebuah negara tidak jatuh begitu saja.
Warga negara juga
berperan penting untuk membangun negaranya untuk meraih kesuksesan dalam semua
bidang. Namun semua itu harus di dasarkan dengan rasa nasionalisme yang tinggi
dan mempunyai rasa bangga terhadap bangsanya sendiri. Warga negara tanpa rasa
nasionalisme dan tidak memiliki sebuah niat untuk negaranya maju merupakan
sebuah parasit untuk negara tersebut. Karena warga negara seperti itu tidak
akan melakukan sesuatu hal yang berguna untuk negaranya melainkan mereka hanya
mengambil keuntungan dari negara tersebut dan merugikan sebagian besar warga
negara yang lain.
B. SARAN
Setelah kita membahas Makalah yang berjudul Hubungan Negara dan Warga
Negara ini, semoga kita lebih memahami hal-hal yang menyangkut masalah Warga
Negara dan Negara, jadi kita sebagai
Warga Negara yang baik marilah kita bersama-sama memajukan Negara ini karena
kemajuan suatu Negara tergantung pada Warga negaranya.
C. DAFTAR
PUSTAKA
http://karyatulis.singkatpadat.com/pengertian-pemerintah.htm
http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/bentuk-pemerintahan-negara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
Sumber Buku
:
Busroh,Abu
Daud.Prof.,2006.Ilmu Negara.Jakarta:Bumi
Aksara
Rudi,T.May.Drs.,1992.Pengantar Ilmu Politik.Bandung:Refika
Salahudin,Anas.Drs,&
Heri Hidayat.,2010.Pendidikan
Kewarganegaraan.
Civic
Education
Budiardjo,
Miriam.Prof.,2004.Dasar-dasar Ilmu
Politik. Jakarta:Gramedia
Suhada,
Idad.Drs.2011. Ilmu Sosial Dasar.
Bandung:CV Insan Mandiri