Tuesday, April 15, 2014

MAKALAH STRATIFIKASI SOSIAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dalam suatu kajian dalam sosiologi ada beberapa yang harus disoroti sebagai ilmu, guna mengetahui bagaimana tingkat perkembangan manusia, mulai dari kelahiran sampai dia bersosialisasi dalam masyarakat. Manusia, masyarakat dan lingkungan merupakan fokus kajian sosiologi yang dituangkan dalam kepingan tema utama sosiologi dari masa kemasa. Mengungkap hubungan luar biasa antara keseharian yang dijalani oleh seseorang dan perubahan serta pengaruh yang ditimbulkannya pada masyarakat tempat dia hidup, dan bahkan kepada dunia secara global. Banyak sekali sub kajian dan istilah dalam sosiologi yang membahas perihal tentang, manusia, masyarakat dan lingkungan, salah satunya adalah stratifikasi sosial.
Stratifikasi merupakan karakteristik universal masyarakat manusia. Dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat diferensiasi sosial dalam arti, bahwa dalam masyarakat terdapat pembagian dan pembedaan atas berbagai peranan-peranan dan fungsi-fungsi berdasarkan pembedaan perorangan karena dasar biologis ataupun adat. Untuk lebih detailnya, pemakalah akan memaparkan beberapa definisi maupun ukuran, dampak dan lain sebagainya yang menguak apa yang ada dalam stratifikasi sosial.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan stratifikasi sosial?
2.      Bagaimana terbentuknya stratifikasi sosial?
3.      Bagaimana ukuran atau dasar stratifikasi sosial?
4.      Bagaimana dampak adanya stratifikasi sosial?
5.      Bagaimana kesamaan derajat dalam stratifikasi sosial?
6.      Bagaimana persamaan hak dalam stratifikasi sosial di Indonesia?
7.      Bagaimana pandangan islam mengenai persamaan derajat?

C.    TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui definisi mengenai stratifikasi sosial.
2.      Untuk mengetahui terbentuknya stratifikasi sosial.
3.      Untuk mengetahui ukuran atau dasar stratifikasi sosial.
4.      Untuk mengetahui dampat adanya stratifikasi sosial.
5.      Untuk mengetahui kesamaan derajat stratifikasi sosial.
6.      Untuk mengetahui persamaan hak di Indonesia dalam stratifikasi sosial.
7.      Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai persamaan derajat.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN STRATIFIKASI SOSIAL
Setiap masyarakat memiliki penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakatnya. Penghargaan yang lebih tinggi terhadap hal-hal tertentu akan menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material daripada kehormatan, misalnya, maka mereka yang lebih banyak mempunyai kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pihak-pihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat yang merupakan pembedaan posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Istilah stratifikasi diambil dari istilah bahasa Inggris yaitu stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Oleh sebab itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat atau pelapisan sosial. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Sosilog Pitirim A. Sokirin mengatakan bahwa sistem lapisan masyarakat merupakan ciri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup teratur. Adapun yang dimaksud dengan stratifikasi sosial atau lapisan masyarakat yaitu perbedaan masyarakat atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hirarkis. (Soekanto, 199:252)
Max Weber mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise. Cuber pun mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda.
Bentuk-bentuk stratifikasi masyarakat berbeda-beda dan banyak sekali. Lapisan-lapisan tersebut tetap ada, sekalipun dalam masyarakat kapitalis, demokratis, komunist, dan sebagainya. Lapisan masyarakat tadi, mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama di dalam suatu organisasi sosial. Lapisan masyarakat mula-mula didasarkan pada perbedaan seks, perbedaan antara pemimpin dengan pemimpin, golongan buangan/budak dengan golongan dan bukan buangan/budak, pembagian kerja dan bahkan juga suatu pembedaan berdasarkan kekayaan. Semakin rumit dan semakin maju teknologi suatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan masyarakat.
Pada masyarakat-masyarakat kecil dan bersahaja, biasanya pembedaan kedudukan dan peranan bersifat minim, karena warganya sedikit dan orang-orang yang dianggap tinggi kedudukannya juga tak banyak baik macam maupun jumlahnya. Di dalam masyarakat yang sudah komplek karena banyaknya orang dan aneka warna ukuran yang dapat diterapkan padanya.
Bentuk-bentuk konkrit masyarakat tersebut banyak. Akan tetapi secara prinsipil bentuk-bentuk tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga macam yaitu yang ekonomis, politis, dan didasarkan kepada jabatan-jabatan tertentu dalam masyarakat.

B.     TERBENTUKNYA STRATIFIKASI SOSIAL
Terbentuknya stratifikasi sosial itu terdapat dua, yaitu terjadi dengan sendirinya dan terjadi dengan disengaja.
1.      Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakatnya. Pada pelapisan yang semacam ini maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, kepandaian yang lebih, orang yang berbakat seni dan sebagainya.
2.      Terjadi Dengan Disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sehingga dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang berada pada tempatnya. Misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.
Ada beberapa macam terbentuk stratifikasi sosial, yaitu:
a.       Stratifikasi sosial berdasarkan usia (age stratification), yaitu dalam sistem ini anggota masyarakat yang berusia lebih muda mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota masyarakat yang lebih tua. Seperti anak sulung memperoleh prioritas dalam pewarisan harta atau kekuasaan.
b.      Stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin (sex stratification), yaitu suatu pandangan bahwa jenis kelamin tertentu lebih utama dibanding yang lainnya, seperti laki-laki lebih tinggi dibandingkan wanita.
c.       Ada stratifikasi berdasarkan hubungan kekerabatan, dimana terjadi perbedaan hak dan kewajiban antara anak, ayah, kakek, dan sebagainya.
d.      Ada pula stratifikasi berdasarkan keagamaan, etnik dan ras, pekerjaan, ekonomi, pendidikan, dimana lapisan masyarakat terjadi perbedaan karena faktor-faktor tersebut.(Sunanto,2000:85)


C.    SISTEM STRATIFIKASI SOSIAL
Sistem stratifikasi sosial dalam masyrakat ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat tertutup. Stratifikasi sosial yang terbuka ada kemungkinan anggota masyarakat dapat berpindah dari status satu ke status yang lainnya berdasarkan usaha-usaha tertentu. Misalnya seorang yang berkerja sebagai petani mempunyai kemungkinan dapat menjadi tokoh agama jika ia mampu meningkatkan kesalehannya dalam menjalankan agamanya. Seorang anak buruh tani dapat mengubah statusnya menjadi seorang dokter atau menjadi presiden sekalipun, apabila ia rajin belajar, berpolitik dan bercita-cita untuk itu. Sebaliknya seorang anak presiden belum tentu dapat mencapai status presiden. Dengan demikian berarti dalam sistem Sistem stratifikasi terbuka, setiap anggota masyarakat berhak dan mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kemampuan sendiri untuk naik status, atau mungkin juga justru stabil atau turun status sesuai dengan kualitas dan kuantitas usahanya sendiri. Dalam Sistem stratifikasi ini biasanya terdapat motivasi yang kuat pada setiap anggota masyarakat untuk berusaha memperbaiki status dan kesejahteraan hidupnya. Sistem stratifikasi terbuka lebih dinamis dan anggota-anggotanya cenderung mempunyai cita-cita yang tinggi. Pada Sistem stratifikasi sosial tertutup terdapat pembatasan kemungkinan untuk pindah ke status satu ke status lainnya dalam masyarakat. Dalam sistem ini satu-satunya kemungkinan untuk dapat masuk ada status tinggi dan terhormat dalam masyarakat adalah karena kelahiran atau keturunan. Hal ini jelas dapat diketahui dari kehidupan masyarakat yang mengabungkan kasta seperti di India misalnya:
·         Keanggotaan pada kasta diperoleh karena warisan/kelahiran. Anak yang lahir memperolah kedudukan orang tuanya
·         Keangotaan yang diwariskan tadi berlaku seumur hidup, oleh karena seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali bila ia dikeluarkan dari kastanya.
·         Perkawinan bersifat endogam, artinya harus dipilih dari orang yang kekasta.
·         Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas.
·         Kesadaran pada keanggotaan suatu kasta yang tertentu, terutama nyata dari nama kasta, identifikasi anggota pada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta dan lain sebagainya.
·         Kasta diikat oleh kedudukan-kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan.
·         Prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan.
Ada juga yang namanya Stratifikasi campuran. Stratifikasi campuran, diartikan sebagai sistem stratifikasi yang membatasi kemungkinan berpindah strata pada bidang tertentu, tetapi membiarkan untuk melakukan perpindahan lapisan pada bidang lain. Contoh: seorang raden yang mempunyai kedudukan terhormat di tanah Jawa, namun karena sesuatu hal ia pindah ke Jakarta dan menjadi buruh. Keadaan itu menjadikannya memiliki kedudukan rendah maka ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Dengan demikian, stratifikasi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu stratifikasi tertutup, terbuka maupun campuran. Stratifikasi tertutup yaitu seseorang ketika sudah tergolong menjadi kelas tinggi, dia tidak akan menjadi kelas bawah dan sebaliknya. Stratifikasi terbuka yaitu seseorang yang berada dikelas bawah bisa naik ke kelas atas dengan usahanya yang bersungguh-sungguh. Sedangkan stratifikasi campuran yaitu seseorang awalnya dihormati karena terdapat didalam kelas atas, namun tiba-tiba berbalik arah karena harus menyesuaikan tempat ia tinggal

D.    UKURAN STRATIFIKASI SOSIAL/ DASAR STRATIFIKASI SOSIAL
Diantara lapisan atas dengan yang terendah terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Biasanya lapisan atasan tidak hanya memiliki satu macam saja apa yang dihargai masyarakat. Akan tetapi, kedudukannya yang tinggi ini bersifat kumulatif. Artinya, mereka yang mempunyai uang banyak akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaa, kehormatan. ( Soerjono Soekanto, 2012: 207-208)
Ukuran atau kriteria untuk lapisan masyarakat terbagi beberapa kriteria yaitu:
1.      Ukuran Kekayaan.  Siapa yang memiliki kekayaan paling banyak itu termasuk  dalam lapisan teratas. Misalnya, kekayaan yang dapat dilihat dalam bentuk rumah, mobil pribadi, berpakaian dan bahan pakaiannya, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang yang mahal dan bermerk.
2.      Ukuran Kekuasaan. Siapa yang memiliki kekuasaan atau wewenang besar untuk mengatur atau memerintah, termasuk lapisan atasan. Misalnya seperti, Presiden, MPR, Menteri, dan lain-lain. (Idad Suhada, 2013: 114)
3.      Ukuran Kehormatan. Ukuran ini mungkin terlepas dari ukuran kekayaan atau/dan kekuasaan. Disini orang yang paling disegani dan dihormati, ia mendapat tempat teratas. Ukuran ini banyak dijumpai di masyarakat tradisional. Biasanya dia golongan yang sudah tua atau pernah berjasa. Misalnya orang yang mempunyai gelar kebangsawanan yang menyertai namanya, seperti raden mas, raden, atau raden ajeng.
4.      Ukuran Ilmu Pengetahuan. Ilmu pengetahuan disini dipakai masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Tetapi, kadang ukuran ini menyebabkan terjadinya akibat yang negatif karena bukan mutu ilmu pengetahuan yang menjadi ukuran disini tapi  gelar kesarjanaannya. Sudah tentu, disini memicu segala usaha untuk mendapat gelar, walaupun dengan usaha yang tidak halal. (Soerjono Soekanto, 2012: 208)

Ukuran-ukuran di atas tidak bersifat limitatif karena masih ada ukuran lain yang bisa digunakan. Tapi, ukuran diatas menentukan sebagai dasar timbulnya sistem lapisan dalam masyarakat. Pada beberapa masyarakat tradisional di Indonesia, golongan pembuka tanahlah yang merupakan lapisan tertinggi. Misalnya di Jawa, kerabat dan keturunan pembuka tanahlah yang dianggap masyarakat sebagai lapisan kelas tertinggi. Kemudian menyusul para pemilik tanah, walau mereka bukan keturunan pembuka tanah, mereka disebut pribumi, sikep atau kuli kenceng. Lalu mereka yang hanya memiliki pekarangan atau rumah saja (golongan kuli gundul atau indung), dan akhirnya mereka hanya menumpang saja pada milik tanah orang lain. (Soerjono Soekanto, 2012: 208-209)

E.     DAMPAK STRATIFIKSI  SOSIAL
Pada dasarnya kedudukan dan derajat manusia itu sama tapi pada realitasnya lapisan-lapisan masyarakat  adalah sesuatu yang benar dan nyata. Perbedaan stratifikasi ini memiliki dampak dalam cara menyapa, gaya bicara dan bahasa. Begitu pula penyebutan gelar, pangkat, atau jabatan memiliki petunjuk mengenai status seseorang dalam masyarakat. Serta cara berpakaian merupakan salah satu dari dampak ini.
Akan tetapi, stratifikasi sosial ini juga diperlukan dalam suatu lingkungan masyarakat. Melalui stratifikasi sosial masyarakat harus menempatkan individu pada tempat tertentu dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai akibat penempatan itu.
Apabila suatu kewajiban sesuai dengan keinginan individu, dan sesuai dengan kemampuannya, maka persoalan tak akan sulit untuk dilaksanakan. Tapi, nyatanya tidaklah demikian. Pentingnya kedudukan dan kemampuan disini memerlukan latihan-latihan. Dan pentingnya kedudukan dan peran juga tidak selalu sama. Maka tak akan dihindarkan bahwa masyarakat harus menyediakan sistem pembalasan jasa sebagai pendorong agar individu mau melaksanakan kewajibannya yang sesuai dengan posisinya dalam masyarakat. Balas jasa disini bisa berupa insentif dibidang ekonomis, estetis atau mungkin juga perlambangan. Yang paling penting individu mendapatkan hak, yang merupakan himpunan kewenangan-kewenangan untuk melakukan tindakan atau tidak berbuat sesuatu.
Dengan demikian mau tidak mau ada sistem lapisan masyarakat, karena gejala tersebut sekaligus memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat: yaitu penempatan individu dalam tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorongnya agar melaksanakan kewajibannya yang sesuai dengan kedudukan dan perannya. Pengisian tempat tersebut mendorong masyarakat untuk bergerak sesuai dengan fungsinya. Tetapi wujudnya berlainan karena tergantung kebutuhan masing-masing masyarakat. Jelas bahwa kedudukan dan peranan yang dianggap tertinggi dalam masyarakat itu adalah memerlukan latihan-latihan yang maksimal.
Disini juga ada beberapa contoh dampak dari stratifikasi sosial selain yang dijelaskan diatas, yakni: (http://kuswan.wordpress.com)
Ø  Eklusivitas
Stratifikasi sosial yang membentuk lapisan sosial yang juga merupakan subculture, yang menjadikan mereka dalam lapisan-lapisan tertentu yang menunjukkan eklusivitasnya masing-masing, bisa berupa gaya hidup, perilaku, dan kebiasaan yang berbeda antara lapisan atas dengan lapisan bawahan. Eklusivitas yang ada sering membatasi pergaulan diantara kelas sosial tertentu. Kelas sosial atas enggan bergaul dengan kelas sosial di bawahnya, mereka hanya ingin bermain dengan kelas yang sama dengan kelasnya.
Ø  Etnosentrisme
Yakni mengagungkan kelompok sendiri yang terjadi dalam stratifikasi sosial di masyarakat. Mereka yang ada pada lapisan atas akan menganggap bahwa kelompoknya paling baik dan menganggap rendah dan kurang bermartabat pada mereka yang berada pada lapisan bawah. Pola kelas sosial atas dianggap lebih berbudaya dibandingkan dengan kelas sosial bawah. Tapi, kelas sosial bawah beranggapan bahwa mereka sebagai orang yang boros, konsumtif dan apa yang mereka lakukan kurang manusiawi dan tidak memiliki kesadaran dan solidaritas terhadap mereka yang menderita.
Ø  Konflik sosial
Perbedaan antara kelas atas dan kelas bawah menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial maupun iri hati. Jika kesenjangan karena perbedaan itu tajam tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik sosial. Misalnya demonstrasi buruh menuntut kenaikan gaji atau peningkatan kesejahteraan dari perusahaan dimana mereka bekerja.
Stratifikasi sosial akan membedakan warga masyarakat menurut kekuasaan dan pemilikan materi. Kriteria ekonomi selalu berkaitan dengan aktivitas kerja, kepemilikan kekayaan, atau kedua-duanya. Dengan begitu, pendapatan., kekayaan dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat dalam beberapa kelas ekonomi.
Dalam stratifikasi sosial terdapat tiga kelas sosial, yaitu masyarakat kelas atas (upper class), masyarakat kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Orang yang berada pada kelas bawah biasanya lebih banyak daripada kelas menengah dan kelas atas.

F.     KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk  melaksanakan kewajiban dan hak ini dengan bebas dari rasa takut, perlu adanya jaminan dari pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan Negara modern, hak dan kebebasan asasi manusia dilindungi oleh undang-undang dan hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku untuk setiap orang, tanpa kecuali. Dalam arti, semua orang memiliki kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
1.      Persamaan Hak
Kekuasaan Negara yang dianggap seolah-olah seperti hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena setiap kali kekuasaan Negara berkembang, setiap kali pula individu terpaksa harus memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas-batas hak yang dimilki individu itu. Disinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan secara prinsip, yaitu kekuasaan yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasaan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluas dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru alam bentuk masyarakat yang merupakan Negara. Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1       : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 (1) : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7       : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 3       : Setiap orang mempunyai hak hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Pasal 4       : Tidak boleh seorang pun diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang dalam bentuk apapun.
Pasal 5       : Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan atau mendapat pidana secara kejam, tidak berperikemanusiaan atau menurunkan derajat manusia.
Pasal 6       : Setiap orang berhak dimana sajapun untuk diakui sebagai manusia pribadi di depan hukum.
Pasal 7       : Semua orang adalah sama di depan hukum dan berwenang memperoleh perlindungan yang sama dari hukum tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berwenang sama dalam memperoleh perlindungan terhadap diskriminasi yang melanggar deklarasi ini dan terhadap semua hasutan yang menimbulkan diskriminasi semacam itu.
Pasal 8       : Setiap orang berwenang memperoleh perlakuan yang efektif dari pengadilan nasional yang berwenang terhadap  tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak asasi yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau oleh hukum.
Pasal 9       : Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang. 
Pasal 10     : Setiap orang berwenang atas kesamaan yang penuh untuk didengar keterangannya di depan umum secara jujur oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam hal menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan atas setiap tuduhan kriminal kepadanya.
Pasal 11 (1): Setiap orang yang dituduh melakukan pelanggaran pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimanapun ia  memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Pasal 11 (2): Tidak seorangpun boleh dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang pidana berdasarkan suatu tindakan atau kelalaian yang belum dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran pidana dibawah hukum nasional atau hukum internasional pada waktu perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak dibolehkan memberikan pidana yang lebih berat daripada tuntutan ketentuan pidana yang telah ada pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Pasal 12     : Tidak seorangpun boleh urusan pribadinya dicampurtangani secara sewenang-wenang, demikian pula urusan keluarga, rumah tangga atau urusan surat-menyuratnya, juga tidak dibolehkan kehormatan dan nama baiknya dilanggar. Setiap orang mendapat perlindungan hukum terhadap campurtangan atau pelanggaran-pelanggaran yang demikian.
Pasal 13 (1): Setiap orang memiliki kebebasan bergerak dan tempat tinggal di dalam wilayah tiap Negara.
Pasal 13 (2): Setiap orang mempunyai kebebasan meninggalkan Negara manapun, termasuk negerinya sendiri, dan untuk kembali ke negerinya sendiri.
Pasal 14 (1): Setiap orang mempunyai hak untuk mencari dan menikmati di negeri-negeri lain akan suaka untuk menghindari pengejaran dan penuntutan.
Pasal 14 (2): Hak ini tidak boleh digunakan dalam peristiwa penuntutan yang benar-benar timbul dari tindakan-tindakan kriminal yang non-politik atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan prinsip- prinsip perserikatan bangsa-bangsa.
Pasal 15 (1): Setiap orang berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.
Pasal 15 (2): Tidak seorangpun boleh dirampas kewarganegaraannya, pun juga tidak dibolehkan ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
Pasal 16 (1): Orang-orang laki-laki dan perempuan yang telah dewasa, tanpa batasan, ras, kebangsaan atau agama, mempunyai hak untuk kawin dan mendirikan rumah tangga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, selama perkawinan masih berlangsung dan pada waktu perceraian.
Pasal 16 (2): Perkawinan haruslah terjadi hanya karena persetujuan yang bebas dan penuh dari kedua belah pihak lelaki dan perempuan.
Pasal 16 (3): Keluarga adalah unit terkecil kelompok masyarakat yang alami dan fundamental serta mendapat perlindungan masyarakat dan Negara.
Pasal 17 (1): Setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain.
Pasal 17 (2): Tidak seorangpun hak miliknya dirampas secara sewenang-wenang.
Pasal 18     : Setiap orang berhak mempunyai hak kebebasan berpikir, keinsyafan batin dan agama. Hak ini meliputi kebebasan untuk mengganti agamanya atau kepercayaannya dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaannya dalam bentuk pengajaran, praktek-praktek, ibadat dan pengamalan, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama di muka umum ataupun tertutup.
Pasal 19     : Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki pendapat-pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan ide-ide melalui media apapun juga dan tanpa memandang batas daerah.
Pasal 20     : Setiap orang berhak mempunyai kebebasan berapat secara damai teratur dan perkumpulan yang tertib.
Pasal 21 (1): Setiap orang berhak untuk ikut ambil bagian di dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.
Pasal 21 (2): Setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk jabatan pemerintah negerinya.
Pasal 21 (3): Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Kemauan tersebut harus dinyatakan didalam pemilihan umum yang periodik dan jujur yang harus dilakukan bersifat umum dan sama rata dan dilakukan pula dengan jalan pemungutan rahasia atau dengan jalan yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22     : Setiap orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan jaminan sosial  dan berwenang untuk dengan usaha-usaha nasional dan kerja internasional  dan sesuai dengan organisasi dan sumber-sumber kekayaan setiap Negara melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan  yang perlu sekali bagi keluhuran martabatnya dan perkembangan bebas pribadinya.
Pasal 23 (1): Setiap orang berhak akan pekerjaan, bebas memilih pekerjaan, syarat-syarat yang adil dan menyenangkan dari suatu pekerjaan dan mendapat perlindungan terhadap pengangguran.
Pasal 23 (2): Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
Pasal 23 (3): Setiap orang yang bekerja mempunyai hak akan imbalan jasa yang adil dan menyenangkan yang menjamin dirinya sendiri dan keluarganya sesuai dengan kemuliaan martabat manusia dan ditambah pula bila perlu dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Pasal 23 (4): Setiap orang mempunyai hak membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
Pasal 24     : Setiap orang memperoleh istirahat dan liburan termasuk juga pembatasan jam kerja yang layak dan liburan-liburan berkala dengan tetap mendapatkan upah.
Pasal 25 (1): Setiap orang berhak akan taraf hidup yang memadai bagi kesehatan serta kesejahteraan dirinya sendiri maupun keluarganya, termasuk pangan, sandang, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan-pelayanan keperluan sosial dan hak-hak jaminan pada waktu mengalami pengangguran, sakit, cacat menjadi janda, lanjut usia atau mengalami kekurangan mata pencaharian yang lain diluar kemampuannya.
Pasal 25 (2): Ibu-ibu dan anak-anak berwenang untuk memperoleh perawatan dan bantuan khusus. Semua anak-anak baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan harus memperoleh perlindungan yang sama.



2.      Pandangan Islam Mengenai Persamaan Derajat
Islam menganggap semua manusia adalah sama, tidak ada perbedaan satu sama lain dengan sebab ras, warna kulit, atau bahasa, mereka termasuk keluaraga, dan datang dari nenek moyang yang satu.
Tidak ada tempat bagi orang semenanjung Arab sebelum Islam datang. Sebelum Islam, masing-masing suku menganggap sukunya pemimpin bagi suku yang lain, dan ini menjadikan hidup sangat berat diantara mereka. Mereka saling tidak setuju dengan pemimpinnya dan mereka menjalani hidup mereka yang berat, ada peraturan perkelahian yang keras selalu terjadi antar suku-suku Arab dengan sebab pendirian terhadap satu sama lain. Mungkin sudah menjadi peraturan, jadi yang lemah tidak memiliki hak (keadilan).
Ketika Islam datang, ini sudah sebuah langkah panjang terhadap koreksi sikap warga Arab tersebut, dan menyadarkan mereka terhadap persaudaraannya dengan satu sama lainnya. Suku yang miskin dan sederhana dan berbondong-bondong untuk mengikuti Rasul, karena mereka melihat dalam Islam sebuah harapan kepemimpinan hidup yang baik.
Dengan demikian, penerimaan mereka terhadap Islam adalah sebuah alasan untuk kepemimpinan-kepemimpinan suku agar objektif dalam menilai Nabi, karena itu telah menyanjung mereka serta menganggap orang miskin adalah saudara mereka.
Nabi sendiri menekankan ini sebagai tindakannya dan misinya untuk memperlakukan manusia itu sama, sejajar dengan budaknya.
Ada sebuah kisah yang menarik tentang hal ini. Berhubungan Istri Nabi, Khadijah dia memiliki budak bernama Zaid, yang diberikannya kepada nabi untuk membantu aktivitasnya. Nabi memperlakukannya sebagai anaknya dan pemuda itu tidak merasa sebagai budaknya. Menurut aturan Arab sebelum Islam, ketika terjadi perang antara dua suku, pemenangnya akan mengambil wanita dan anak-anak dari yang kalah sebagai tawanan (budak). Zaid adalah seorang budak dalam tragedi ini, dan dia telah berpindah dari tangan ke tangan dan akhirnya dia sampai ke tangan Nabi. Bapak dan kakeknya telah mencarinya di mana-mana. Akhirnya mereka mengetahui dia ada di Makkah bersama Nabi Muhammad saw dan mereka pergi ke Makkah dan meminta Nabi untuk mengembalikan Zaid kepada mereka. Mereka menawarkan Nabi apapun yang dia mau sebagai ganti anak tersebut. Ketika nabi mendengarnya, Dia memanggil zaid dan berkata “ini adalah bapak mu dan ini pamanmu”. Zaid mengakui mereka dan berkata dia sudah tau siapa mereka sebelumnya. Nabi berkata ”jika kamu pergi bersama mereka, kamu bebas untuk pergi dan jika kamu mau tinggal juga boleh”, Nabi memberikan pilihan pada anak tersebut dan jawaban zaid mengherankan ayah dan pamannya. Zaid menolak untuk pergi dengan mereka dan berkata kepada mereka “saya tidak akan pernah lebih menyukai seorang pun dari kamu, tidak juga bapak saya”.
Bapak dan pamannya terkejut dan jengkel, serta berkata: “apa yang kamu katakan, Zaid! Apakah kamu lebih suka jadi budak dari pada bebas?”. ‘tidak!” jawab zaid, Tapi tidak ada seorang pun yang memperlakukan saya seperti perlakuan Rasul pada saya”.
Ketika nabi menyaksikan itu, Dia meninggalkan ayah dan paman Zaid dan pergi kehalayak serta mengumumkan bahwa Zaid sudah bukan budaknya, tapi dia anaknya. Ini memperlihatkan pada kita sistem baru Nabi yang diperlihatkan pada orang Arab, dan kesamaan hak antara dua laki-laki, tidak membedakan suku dan warna kulitnya.

3.      Persamaan Hak di Indonesia
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dan kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Hukum dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
Pasal-pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Adapun azas persamaan manusia dapat dalam firman Allah SWT Q.S. Al-baqarah:213 yang artinya “Manusia itu adalah umat yang satu.” Akan tetapi jika merujuk kepada realitas, perbedaan lapisan masyarakat adalah suatu hal yang bersifat alamiyah,, Karena dari adanya perbedaan lapisan masyarakat tersebut tujuannya adalah terjadinya tolong menolong dan bantu membantu antar sesama manusia. Akan tetapi secara azas dan prinsip bahwa manusia itu adalah sederajat. Manusia tidak bisa dilepaskan dari perbedaan alami (seperti warna kulit, bentuk tubuh dan karakter) dan dan perbedaan sosial (kemampuan ilmu, perbedaan jabatan dan kekayaan). Karena mustahil jikalau semua manusia sama dalam segi kekayaan, jabatan dan ilmu. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan sebagian dari pemberian Allah  agar manusia bisa saling memenuhi kebutuhannya satu sama lain seperti didalam Q.S. Az-Zukhruf:32. Oleh karena itu, suatu perbedaan harus ditujukan kepada saling melengkapi dan saling memenuhi satu sama lain, sehingga kehidupan di dunia menjadi lebih dinamis.










BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari uraian-uraian yang telah kami paparkan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa Stratifikasi sosial merupakan pembedaan masyarakat atau penduduk berdasarkan kelas-kelas yang telah ditentukan secara bertingkat berdasarkan dimensi kekuasaan, previllege dan prestise. Terbentuknya stratifikasi sosial dapat terjadi dengan sendirinya maupun dapat terjadi dengan disengaja, terdapat beberapa macam terbentuknya stratifikasi sosial yaitu Stratifikasi sosial berdasarkan usia (age stratification, stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin (sex stratification), ada stratifikasi berdasarkan hubungan kekerabatan, ada pula stratifikasi berdasarkan keagamaan, etnik dan ras, pekerjaan, ekonomi, pendidikan, dimana lapisan masyarakat terjadi perbedaan karena faktor-faktor tersebut. stratifikasi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu stratifikasi tertutup, terbuka maupun campuran.
Ukuran atau kriteria untuk lapisan masyarakat juga terbagi beberapa kriteria yaitu ukuran kekayaan, ukuran kekuasaan, ukuran kehormatan, dan ukuran Ilmu Pengetahuan. Beberapa contoh dampak stratifikasi sosial : Eklusivitas, Etnosentrisme, Konflik sosial. Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah secara timbal balik. Artinya, setiapa orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk  melaksanakan kewajiban dan hak ini dengan bebas dari rasa takut, perlu adanya jaminan dari pemerintah yang kuat dan berwibawa. Dalam pandangan Islam, Islam menganggap semua manusia adalah sama, tidak ada perbedaan satu sama lain dengan sebab ras, warna kulit, atau bahasa, mereka termasuk keluaraga, dan datang dari nenek moyang yang satu.    

DAFTAR PUSTAKA

ü  Ahmad, Abu.1997.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:Rineka Cipta
ü  http://kuswan.wordpress.com, diakses tanggal 14 Februari 2014 pukul 20:32 WIB
ü  Marwadi,dkk.2009.IAD-ISD-IBD untuk UIN,STAIN,PTAIS.Bandung:CV Pustaka Setia
ü  Soekanto, Soerjono.2012.Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta: Rajawali Pers
ü  Suhada ,Idad.2011.Ilmu Sosial Dasar.Bandung
ü  Suhada, Idad.2013.Ilmu Sosial Dasar.Bandung


No comments:

Post a Comment