BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam suatu
kajian dalam sosiologi ada beberapa yang harus disoroti sebagai ilmu, guna mengetahui
bagaimana tingkat perkembangan manusia, mulai dari kelahiran sampai dia
bersosialisasi dalam masyarakat. Manusia, masyarakat dan lingkungan merupakan
fokus kajian sosiologi yang dituangkan dalam kepingan tema utama sosiologi dari
masa kemasa. Mengungkap hubungan luar biasa antara keseharian yang dijalani
oleh seseorang dan perubahan serta pengaruh yang ditimbulkannya pada masyarakat
tempat dia hidup, dan bahkan kepada dunia secara global. Banyak sekali sub
kajian dan istilah dalam sosiologi yang membahas perihal tentang, manusia,
masyarakat dan lingkungan, salah satunya adalah stratifikasi sosial.
Stratifikasi merupakan karakteristik
universal masyarakat manusia. Dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat
diferensiasi sosial dalam arti, bahwa dalam masyarakat terdapat pembagian dan
pembedaan atas berbagai peranan-peranan dan fungsi-fungsi berdasarkan pembedaan
perorangan karena dasar biologis ataupun adat. Untuk lebih detailnya, pemakalah
akan memaparkan beberapa definisi maupun ukuran, dampak dan lain sebagainya
yang menguak apa yang ada dalam stratifikasi sosial.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan stratifikasi sosial?
2. Bagaimana
terbentuknya stratifikasi sosial?
3. Bagaimana
ukuran atau dasar stratifikasi sosial?
4. Bagaimana
dampak adanya stratifikasi sosial?
5. Bagaimana
kesamaan derajat dalam stratifikasi sosial?
6. Bagaimana
persamaan hak dalam stratifikasi sosial di Indonesia?
7. Bagaimana
pandangan islam mengenai persamaan derajat?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk
mengetahui definisi mengenai stratifikasi sosial.
2. Untuk
mengetahui terbentuknya stratifikasi sosial.
3. Untuk
mengetahui ukuran atau dasar stratifikasi sosial.
4. Untuk
mengetahui dampat adanya stratifikasi sosial.
5. Untuk
mengetahui kesamaan derajat stratifikasi sosial.
6. Untuk
mengetahui persamaan hak di Indonesia dalam stratifikasi sosial.
7. Untuk
mengetahui pandangan Islam mengenai persamaan derajat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
STRATIFIKASI SOSIAL
Setiap
masyarakat memiliki penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam
masyarakatnya. Penghargaan yang lebih tinggi terhadap hal-hal tertentu akan
menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya.
Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material daripada kehormatan,
misalnya, maka mereka yang lebih banyak mempunyai kekayaan material akan
menempati kedudukan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pihak-pihak
lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat yang merupakan pembedaan
posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara
vertikal.
Masyarakat merupakan
suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh
dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan sendirinya masyarakat
merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Istilah
stratifikasi diambil dari istilah bahasa Inggris yaitu stratification berasal
dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Oleh sebab
itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan
masyarakat atau pelapisan sosial. Sejumlah individu yang mempunyai
kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya dikatakan
berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Sosilog Pitirim A. Sokirin mengatakan bahwa sistem
lapisan masyarakat merupakan ciri yang tetap dan umum dalam setiap masyarakat
yang hidup teratur. Adapun yang dimaksud dengan stratifikasi sosial atau
lapisan masyarakat yaitu perbedaan masyarakat atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hirarkis. (Soekanto, 199:252)
Max Weber mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki
menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise. Cuber pun mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas
kategori dari hak-hak yang berbeda.
Bentuk-bentuk stratifikasi masyarakat berbeda-beda
dan banyak sekali. Lapisan-lapisan tersebut tetap ada, sekalipun dalam
masyarakat kapitalis, demokratis, komunist, dan sebagainya. Lapisan masyarakat
tadi, mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama di dalam suatu
organisasi sosial. Lapisan masyarakat mula-mula didasarkan pada perbedaan seks,
perbedaan antara pemimpin dengan pemimpin, golongan buangan/budak dengan
golongan dan bukan buangan/budak, pembagian kerja dan bahkan juga suatu
pembedaan berdasarkan kekayaan. Semakin rumit dan semakin maju teknologi suatu
masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan masyarakat.
Pada masyarakat-masyarakat kecil dan bersahaja,
biasanya pembedaan kedudukan dan peranan bersifat minim, karena warganya
sedikit dan orang-orang yang dianggap tinggi kedudukannya juga tak banyak baik
macam maupun jumlahnya. Di dalam masyarakat yang sudah komplek karena banyaknya
orang dan aneka warna ukuran yang dapat diterapkan padanya.
Bentuk-bentuk konkrit masyarakat tersebut banyak.
Akan tetapi secara prinsipil bentuk-bentuk tersebut dapat diklasifikasikan ke
dalam tiga macam yaitu yang ekonomis, politis, dan didasarkan kepada
jabatan-jabatan tertentu dalam masyarakat.
B.
TERBENTUKNYA
STRATIFIKASI SOSIAL
Terbentuknya
stratifikasi sosial itu terdapat dua, yaitu terjadi dengan sendirinya dan
terjadi dengan disengaja.
1. Terjadi
Dengan Sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang
tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu
dan kebudayaan masyarakatnya. Pada pelapisan yang semacam ini maka kedudukan
seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya
karena usia tua, kepandaian yang lebih, orang yang berbakat seni dan
sebagainya.
2. Terjadi
Dengan Disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Sehingga dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam
organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang berada
pada tempatnya. Misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai
politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.
Ada beberapa macam terbentuk stratifikasi sosial, yaitu:
a. Stratifikasi
sosial berdasarkan usia (age stratification), yaitu dalam sistem ini anggota
masyarakat yang berusia lebih muda mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda
dengan anggota masyarakat yang lebih tua. Seperti anak sulung memperoleh
prioritas dalam pewarisan harta atau kekuasaan.
b. Stratifikasi
sosial berdasarkan jenis kelamin (sex stratification), yaitu suatu pandangan
bahwa jenis kelamin tertentu lebih utama dibanding yang lainnya, seperti
laki-laki lebih tinggi dibandingkan wanita.
c. Ada
stratifikasi berdasarkan hubungan kekerabatan, dimana terjadi perbedaan hak dan
kewajiban antara anak, ayah, kakek, dan sebagainya.
d. Ada
pula stratifikasi berdasarkan keagamaan, etnik dan ras, pekerjaan, ekonomi,
pendidikan, dimana lapisan masyarakat terjadi perbedaan karena faktor-faktor
tersebut.(Sunanto,2000:85)
C.
SISTEM
STRATIFIKASI SOSIAL
Sistem stratifikasi sosial dalam masyrakat ada yang bersifat terbuka dan
ada yang bersifat tertutup. Stratifikasi sosial yang terbuka ada kemungkinan
anggota masyarakat dapat berpindah dari status satu ke status yang lainnya
berdasarkan usaha-usaha tertentu. Misalnya seorang yang berkerja sebagai petani
mempunyai kemungkinan dapat menjadi tokoh agama jika ia mampu meningkatkan
kesalehannya dalam menjalankan agamanya. Seorang anak buruh tani dapat mengubah
statusnya menjadi seorang dokter atau menjadi presiden sekalipun, apabila ia
rajin belajar, berpolitik dan bercita-cita untuk itu. Sebaliknya seorang anak
presiden belum tentu dapat mencapai status presiden. Dengan demikian berarti
dalam sistem Sistem stratifikasi terbuka, setiap anggota masyarakat berhak dan
mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kemampuan sendiri untuk naik status,
atau mungkin juga justru stabil atau turun status sesuai dengan kualitas dan
kuantitas usahanya sendiri. Dalam Sistem stratifikasi ini biasanya terdapat
motivasi yang kuat pada setiap anggota masyarakat untuk berusaha memperbaiki
status dan kesejahteraan hidupnya. Sistem stratifikasi terbuka lebih dinamis
dan anggota-anggotanya cenderung mempunyai cita-cita yang tinggi. Pada Sistem
stratifikasi sosial tertutup terdapat pembatasan kemungkinan untuk pindah ke
status satu ke status lainnya dalam masyarakat. Dalam sistem ini satu-satunya
kemungkinan untuk dapat masuk ada status tinggi dan terhormat dalam masyarakat
adalah karena kelahiran atau keturunan. Hal ini jelas dapat diketahui dari
kehidupan masyarakat yang mengabungkan kasta seperti di India misalnya:
·
Keanggotaan
pada kasta diperoleh karena
warisan/kelahiran. Anak yang lahir memperolah kedudukan orang tuanya
·
Keangotaan yang
diwariskan tadi berlaku seumur hidup, oleh karena seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali bila ia dikeluarkan dari kastanya.
·
Perkawinan
bersifat endogam, artinya harus dipilih dari orang yang kekasta.
·
Hubungan dengan
kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas.
·
Kesadaran pada
keanggotaan suatu kasta yang tertentu, terutama nyata dari nama kasta,
identifikasi anggota pada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap
norma-norma kasta dan lain sebagainya.
·
Kasta diikat
oleh kedudukan-kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan.
·
Prestise suatu
kasta benar-benar diperhatikan.
Ada juga yang namanya Stratifikasi campuran.
Stratifikasi campuran, diartikan sebagai sistem stratifikasi yang membatasi
kemungkinan berpindah strata pada bidang tertentu, tetapi membiarkan untuk
melakukan perpindahan lapisan pada bidang lain. Contoh: seorang raden yang
mempunyai kedudukan terhormat di tanah Jawa, namun karena sesuatu hal ia pindah
ke Jakarta dan menjadi buruh. Keadaan itu menjadikannya memiliki kedudukan
rendah maka ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di
Jakarta.
Dengan
demikian, stratifikasi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu stratifikasi
tertutup, terbuka maupun campuran. Stratifikasi tertutup yaitu seseorang ketika
sudah tergolong menjadi kelas tinggi, dia tidak akan menjadi kelas bawah dan
sebaliknya. Stratifikasi terbuka yaitu seseorang yang berada dikelas bawah bisa
naik ke kelas atas dengan usahanya yang bersungguh-sungguh. Sedangkan
stratifikasi campuran yaitu seseorang awalnya dihormati karena terdapat didalam
kelas atas, namun tiba-tiba berbalik arah karena harus menyesuaikan tempat ia
tinggal
D. UKURAN STRATIFIKASI SOSIAL/ DASAR
STRATIFIKASI SOSIAL
Diantara lapisan atas dengan yang
terendah terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Biasanya lapisan
atasan tidak hanya memiliki satu macam saja apa yang dihargai masyarakat. Akan
tetapi, kedudukannya yang tinggi ini bersifat kumulatif. Artinya, mereka yang
mempunyai uang banyak akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaa,
kehormatan. ( Soerjono Soekanto, 2012: 207-208)
Ukuran atau kriteria untuk lapisan
masyarakat terbagi beberapa kriteria yaitu:
1. Ukuran
Kekayaan. Siapa yang memiliki kekayaan
paling banyak itu termasuk dalam lapisan
teratas. Misalnya, kekayaan yang dapat dilihat dalam bentuk rumah, mobil
pribadi, berpakaian dan bahan pakaiannya, kebiasaan untuk berbelanja
barang-barang yang mahal dan bermerk.
2. Ukuran
Kekuasaan. Siapa yang memiliki kekuasaan atau wewenang besar untuk mengatur
atau memerintah, termasuk lapisan atasan. Misalnya seperti, Presiden, MPR, Menteri,
dan lain-lain. (Idad Suhada, 2013: 114)
3. Ukuran
Kehormatan. Ukuran ini mungkin terlepas dari ukuran kekayaan atau/dan
kekuasaan. Disini orang yang paling disegani dan dihormati, ia mendapat tempat
teratas. Ukuran ini banyak dijumpai di masyarakat tradisional. Biasanya dia
golongan yang sudah tua atau pernah berjasa. Misalnya orang yang mempunyai
gelar kebangsawanan yang menyertai namanya, seperti raden mas, raden, atau
raden ajeng.
4. Ukuran
Ilmu Pengetahuan. Ilmu pengetahuan disini dipakai masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Tetapi, kadang ukuran ini menyebabkan terjadinya akibat yang
negatif karena bukan mutu ilmu pengetahuan yang menjadi ukuran disini tapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu, disini
memicu segala usaha untuk mendapat gelar, walaupun dengan usaha yang tidak
halal. (Soerjono Soekanto, 2012: 208)
Ukuran-ukuran di atas tidak bersifat
limitatif karena masih ada ukuran lain yang bisa digunakan. Tapi, ukuran diatas
menentukan sebagai dasar timbulnya sistem lapisan dalam masyarakat. Pada
beberapa masyarakat tradisional di Indonesia, golongan pembuka tanahlah yang
merupakan lapisan tertinggi. Misalnya di Jawa, kerabat dan keturunan pembuka
tanahlah yang dianggap masyarakat sebagai lapisan kelas tertinggi. Kemudian
menyusul para pemilik tanah, walau mereka bukan keturunan pembuka tanah, mereka
disebut pribumi, sikep atau kuli kenceng. Lalu mereka yang hanya memiliki pekarangan
atau rumah saja (golongan kuli gundul atau indung), dan akhirnya mereka hanya
menumpang saja pada milik tanah orang lain. (Soerjono Soekanto, 2012: 208-209)
E. DAMPAK STRATIFIKSI SOSIAL
Pada dasarnya kedudukan dan derajat
manusia itu sama tapi pada realitasnya lapisan-lapisan masyarakat adalah sesuatu yang benar dan nyata.
Perbedaan stratifikasi ini memiliki dampak dalam cara menyapa, gaya bicara dan
bahasa. Begitu pula penyebutan gelar, pangkat, atau jabatan memiliki petunjuk
mengenai status seseorang dalam masyarakat. Serta cara berpakaian merupakan
salah satu dari dampak ini.
Akan tetapi, stratifikasi sosial ini
juga diperlukan dalam suatu lingkungan masyarakat. Melalui stratifikasi sosial
masyarakat harus menempatkan individu pada tempat tertentu dalam struktur
sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai
akibat penempatan itu.
Apabila suatu kewajiban sesuai dengan
keinginan individu, dan sesuai dengan kemampuannya, maka persoalan tak akan
sulit untuk dilaksanakan. Tapi, nyatanya tidaklah demikian. Pentingnya
kedudukan dan kemampuan disini memerlukan latihan-latihan. Dan pentingnya
kedudukan dan peran juga tidak selalu sama. Maka tak akan dihindarkan bahwa
masyarakat harus menyediakan sistem pembalasan jasa sebagai pendorong agar
individu mau melaksanakan kewajibannya yang sesuai dengan posisinya dalam
masyarakat. Balas jasa disini bisa berupa insentif dibidang ekonomis, estetis
atau mungkin juga perlambangan. Yang paling penting individu mendapatkan hak,
yang merupakan himpunan kewenangan-kewenangan untuk melakukan tindakan atau
tidak berbuat sesuatu.
Dengan demikian mau tidak mau ada sistem
lapisan masyarakat, karena gejala tersebut sekaligus memecahkan persoalan yang
dihadapi oleh masyarakat: yaitu penempatan individu dalam tempat-tempat yang
tersedia dalam struktur sosial dan mendorongnya agar melaksanakan kewajibannya
yang sesuai dengan kedudukan dan perannya. Pengisian tempat tersebut mendorong
masyarakat untuk bergerak sesuai dengan fungsinya. Tetapi wujudnya berlainan
karena tergantung kebutuhan masing-masing masyarakat. Jelas bahwa kedudukan dan
peranan yang dianggap tertinggi dalam masyarakat itu adalah memerlukan
latihan-latihan yang maksimal.
Disini juga ada beberapa contoh dampak
dari stratifikasi sosial selain yang dijelaskan diatas, yakni:
(http://kuswan.wordpress.com)
Ø Eklusivitas
Stratifikasi sosial
yang membentuk lapisan sosial yang juga merupakan subculture, yang menjadikan
mereka dalam lapisan-lapisan tertentu yang menunjukkan eklusivitasnya masing-masing,
bisa berupa gaya hidup, perilaku, dan kebiasaan yang berbeda antara lapisan
atas dengan lapisan bawahan. Eklusivitas yang ada sering membatasi pergaulan
diantara kelas sosial tertentu. Kelas sosial atas enggan bergaul dengan kelas
sosial di bawahnya, mereka hanya ingin bermain dengan kelas yang sama dengan
kelasnya.
Ø Etnosentrisme
Yakni mengagungkan
kelompok sendiri yang terjadi dalam stratifikasi sosial di masyarakat. Mereka
yang ada pada lapisan atas akan menganggap bahwa kelompoknya paling baik dan
menganggap rendah dan kurang bermartabat pada mereka yang berada pada lapisan
bawah. Pola kelas sosial atas dianggap lebih berbudaya dibandingkan dengan
kelas sosial bawah. Tapi, kelas sosial bawah beranggapan bahwa mereka sebagai
orang yang boros, konsumtif dan apa yang mereka lakukan kurang manusiawi dan
tidak memiliki kesadaran dan solidaritas terhadap mereka yang menderita.
Ø Konflik sosial
Perbedaan
antara kelas atas dan kelas bawah menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial
maupun iri hati. Jika kesenjangan karena perbedaan itu tajam tidak menutup
kemungkinan terjadinya konflik sosial. Misalnya demonstrasi buruh menuntut
kenaikan gaji atau peningkatan kesejahteraan dari perusahaan dimana mereka
bekerja.
Stratifikasi sosial akan membedakan
warga masyarakat menurut kekuasaan dan pemilikan materi. Kriteria ekonomi
selalu berkaitan dengan aktivitas kerja, kepemilikan kekayaan, atau
kedua-duanya. Dengan begitu, pendapatan., kekayaan dan pekerjaan akan membagi
anggota masyarakat dalam beberapa kelas ekonomi.
Dalam stratifikasi sosial terdapat tiga
kelas sosial, yaitu masyarakat kelas atas (upper
class), masyarakat kelas menengah (middle
class) dan kelas bawah (lower class).
Orang yang berada pada kelas bawah biasanya lebih banyak daripada kelas
menengah dan kelas atas.
F. KESAMAAN
DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan
masyarakat pada umumnya adalah secara timbal balik. Artinya, setiap orang
sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapkan
dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk melaksanakan kewajiban dan hak ini dengan
bebas dari rasa takut, perlu adanya jaminan dari pemerintah yang kuat dan
berwibawa. Di dalam susunan Negara modern, hak dan kebebasan asasi manusia
dilindungi oleh undang-undang dan hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku
untuk setiap orang, tanpa kecuali. Dalam arti, semua orang memiliki kesamaan
derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
1. Persamaan
Hak
Kekuasaan Negara yang dianggap
seolah-olah seperti hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang
mengganggu, karena setiap kali kekuasaan Negara berkembang, setiap kali pula
individu terpaksa harus memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah pula luas batas-batas hak yang dimilki individu itu. Disinilah
timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan secara prinsip, yaitu kekuasaan
yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasaan asasi yang selama itu
dimilikinya dengan leluas dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru alam
bentuk masyarakat yang merupakan Negara. Mengenai persamaan hak ini selanjutnya
dicantumkan dalam pernyataan sedunia Hak-hak Asasi Manusia tahun 1948 dalam
pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1 :
Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2 (1) : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan
yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti
bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7 :
Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini
dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 3 :
Setiap orang mempunyai hak hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi.
Pasal 4 :
Tidak boleh seorang pun diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan
perdagangan budak harus dilarang dalam bentuk apapun.
Pasal 5 :
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan atau mendapat pidana secara
kejam, tidak berperikemanusiaan atau menurunkan derajat manusia.
Pasal 6 :
Setiap orang berhak dimana sajapun untuk diakui sebagai manusia pribadi di
depan hukum.
Pasal 7 :
Semua orang adalah sama di depan hukum dan berwenang memperoleh perlindungan
yang sama dari hukum tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berwenang sama
dalam memperoleh perlindungan terhadap diskriminasi yang melanggar deklarasi
ini dan terhadap semua hasutan yang menimbulkan diskriminasi semacam itu.
Pasal 8 :
Setiap orang berwenang memperoleh perlakuan yang efektif dari pengadilan
nasional yang berwenang terhadap
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak asasi yang diberikan kepadanya
oleh konstitusi atau oleh hukum.
Pasal 9 :
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara
sewenang-wenang.
Pasal 10 :
Setiap orang berwenang atas kesamaan yang penuh untuk didengar keterangannya di
depan umum secara jujur oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak dalam hal menentukan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan atas setiap tuduhan kriminal kepadanya.
Pasal 11 (1): Setiap orang yang dituduh
melakukan pelanggaran pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti
kesalahannya menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimanapun
ia memperoleh semua jaminan yang
diperlukan untuk pembelaannya.
Pasal 11 (2): Tidak seorangpun boleh
dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang pidana berdasarkan suatu tindakan
atau kelalaian yang belum dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran pidana
dibawah hukum nasional atau hukum internasional pada waktu perbuatan tersebut
dilakukan. Juga tidak dibolehkan memberikan pidana yang lebih berat daripada
tuntutan ketentuan pidana yang telah ada pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Pasal 12 :
Tidak seorangpun boleh urusan pribadinya dicampurtangani secara
sewenang-wenang, demikian pula urusan keluarga, rumah tangga atau urusan
surat-menyuratnya, juga tidak dibolehkan kehormatan dan nama baiknya dilanggar.
Setiap orang mendapat perlindungan hukum terhadap campurtangan atau
pelanggaran-pelanggaran yang demikian.
Pasal 13 (1): Setiap orang memiliki
kebebasan bergerak dan tempat tinggal di dalam wilayah tiap Negara.
Pasal 13 (2): Setiap orang mempunyai
kebebasan meninggalkan Negara manapun, termasuk negerinya sendiri, dan untuk
kembali ke negerinya sendiri.
Pasal 14 (1): Setiap orang mempunyai hak
untuk mencari dan menikmati di negeri-negeri lain akan suaka untuk menghindari
pengejaran dan penuntutan.
Pasal 14 (2): Hak ini tidak boleh digunakan
dalam peristiwa penuntutan yang benar-benar timbul dari tindakan-tindakan kriminal
yang non-politik atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan
dan prinsip- prinsip perserikatan bangsa-bangsa.
Pasal 15 (1): Setiap orang berhak untuk
memperoleh kewarganegaraan.
Pasal 15 (2): Tidak seorangpun boleh
dirampas kewarganegaraannya, pun juga tidak dibolehkan ditolak haknya untuk
mengubah kewarganegaraannya.
Pasal 16 (1): Orang-orang laki-laki dan
perempuan yang telah dewasa, tanpa batasan, ras, kebangsaan atau agama,
mempunyai hak untuk kawin dan mendirikan rumah tangga. Mereka mempunyai hak
yang sama dalam soal perkawinan, selama perkawinan masih berlangsung dan pada
waktu perceraian.
Pasal 16 (2): Perkawinan haruslah
terjadi hanya karena persetujuan yang bebas dan penuh dari kedua belah pihak
lelaki dan perempuan.
Pasal 16 (3): Keluarga adalah unit
terkecil kelompok masyarakat yang alami dan fundamental serta mendapat
perlindungan masyarakat dan Negara.
Pasal 17 (1): Setiap orang berhak mempunyai
hak milik, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain.
Pasal 17 (2): Tidak seorangpun hak
miliknya dirampas secara sewenang-wenang.
Pasal 18 : Setiap orang berhak mempunyai hak kebebasan berpikir,
keinsyafan batin dan agama. Hak ini meliputi kebebasan untuk mengganti agamanya
atau kepercayaannya dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaannya dalam
bentuk pengajaran, praktek-praktek, ibadat dan pengamalan, baik dilakukan
sendiri maupun bersama-sama di muka umum ataupun tertutup.
Pasal 19 :
Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat. Hak
ini meliputi kebebasan untuk memiliki pendapat-pendapat tanpa campur tangan dan
untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan ide-ide melalui media
apapun juga dan tanpa memandang batas daerah.
Pasal 20 :
Setiap orang berhak mempunyai kebebasan berapat secara damai teratur dan
perkumpulan yang tertib.
Pasal 21 (1): Setiap orang berhak untuk
ikut ambil bagian di dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui
perwakilan yang dipilih secara bebas.
Pasal 21 (2): Setiap orang mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk jabatan pemerintah negerinya.
Pasal 21 (3): Kemauan rakyat harus
menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Kemauan tersebut harus dinyatakan didalam
pemilihan umum yang periodik dan jujur yang harus dilakukan bersifat umum dan
sama rata dan dilakukan pula dengan jalan pemungutan rahasia atau dengan jalan
yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22 :
Setiap orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan jaminan sosial dan berwenang untuk dengan usaha-usaha
nasional dan kerja internasional dan
sesuai dengan organisasi dan sumber-sumber kekayaan setiap Negara melaksanakan
hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan
yang perlu sekali bagi keluhuran martabatnya dan perkembangan bebas
pribadinya.
Pasal 23 (1): Setiap orang berhak akan
pekerjaan, bebas memilih pekerjaan, syarat-syarat yang adil dan menyenangkan
dari suatu pekerjaan dan mendapat perlindungan terhadap pengangguran.
Pasal 23 (2): Setiap orang tanpa
diskriminasi berhak memperoleh upah yang sama atas pekerjaan yang sama.
Pasal 23 (3): Setiap orang yang bekerja
mempunyai hak akan imbalan jasa yang adil dan menyenangkan yang menjamin
dirinya sendiri dan keluarganya sesuai dengan kemuliaan martabat manusia dan
ditambah pula bila perlu dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Pasal 23 (4): Setiap orang mempunyai hak
membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat sekerja untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya.
Pasal 24 :
Setiap orang memperoleh istirahat dan liburan termasuk juga pembatasan jam
kerja yang layak dan liburan-liburan berkala dengan tetap mendapatkan upah.
Pasal 25 (1): Setiap orang berhak akan
taraf hidup yang memadai bagi kesehatan serta kesejahteraan dirinya sendiri
maupun keluarganya, termasuk pangan, sandang, perumahan dan perawatan kesehatan
serta pelayanan-pelayanan keperluan sosial dan hak-hak jaminan pada waktu
mengalami pengangguran, sakit, cacat menjadi janda, lanjut usia atau mengalami
kekurangan mata pencaharian yang lain diluar kemampuannya.
Pasal 25 (2): Ibu-ibu dan anak-anak
berwenang untuk memperoleh perawatan dan bantuan khusus. Semua anak-anak baik
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan harus memperoleh
perlindungan yang sama.
2. Pandangan
Islam Mengenai Persamaan Derajat
Islam
menganggap semua manusia adalah sama, tidak ada perbedaan satu sama lain dengan
sebab ras, warna kulit, atau bahasa, mereka termasuk keluaraga, dan datang dari
nenek moyang yang satu.
Tidak
ada tempat bagi orang semenanjung Arab sebelum Islam datang. Sebelum Islam,
masing-masing suku menganggap sukunya pemimpin bagi suku yang lain, dan ini
menjadikan hidup sangat berat diantara mereka. Mereka saling tidak setuju
dengan pemimpinnya dan mereka menjalani hidup mereka yang berat, ada peraturan
perkelahian yang keras selalu terjadi antar suku-suku Arab dengan sebab
pendirian terhadap satu sama lain. Mungkin sudah menjadi peraturan, jadi yang
lemah tidak memiliki hak (keadilan).
Ketika
Islam datang, ini sudah sebuah langkah panjang terhadap koreksi sikap warga Arab
tersebut, dan menyadarkan mereka terhadap persaudaraannya dengan satu sama
lainnya. Suku yang miskin dan sederhana dan berbondong-bondong untuk mengikuti
Rasul, karena mereka melihat dalam Islam sebuah harapan kepemimpinan hidup yang
baik.
Dengan
demikian, penerimaan mereka terhadap Islam adalah sebuah alasan untuk
kepemimpinan-kepemimpinan suku agar objektif dalam menilai Nabi, karena itu
telah menyanjung mereka serta menganggap orang miskin adalah saudara mereka.
Nabi
sendiri menekankan ini sebagai tindakannya dan misinya untuk memperlakukan
manusia itu sama, sejajar dengan budaknya.
Ada
sebuah kisah yang menarik tentang hal ini. Berhubungan Istri Nabi, Khadijah dia
memiliki budak bernama Zaid, yang diberikannya kepada nabi untuk membantu
aktivitasnya. Nabi memperlakukannya sebagai anaknya dan pemuda itu tidak merasa
sebagai budaknya. Menurut aturan Arab sebelum Islam, ketika terjadi perang
antara dua suku, pemenangnya akan mengambil wanita dan anak-anak dari yang
kalah sebagai tawanan (budak). Zaid adalah seorang budak dalam tragedi ini, dan
dia telah berpindah dari tangan ke tangan dan akhirnya dia sampai ke tangan
Nabi. Bapak dan kakeknya telah mencarinya di mana-mana. Akhirnya mereka
mengetahui dia ada di Makkah bersama Nabi Muhammad saw dan mereka pergi ke
Makkah dan meminta Nabi untuk mengembalikan Zaid kepada mereka. Mereka
menawarkan Nabi apapun yang dia mau sebagai ganti anak tersebut. Ketika nabi
mendengarnya, Dia memanggil zaid dan berkata “ini adalah bapak mu dan ini pamanmu”.
Zaid mengakui mereka dan berkata dia sudah tau siapa mereka sebelumnya. Nabi
berkata ”jika kamu pergi bersama mereka, kamu bebas untuk pergi dan jika kamu mau
tinggal juga boleh”, Nabi memberikan pilihan pada anak tersebut dan jawaban
zaid mengherankan ayah dan pamannya. Zaid menolak untuk pergi dengan mereka dan
berkata kepada mereka “saya tidak akan pernah lebih menyukai seorang pun dari
kamu, tidak juga bapak saya”.
Bapak
dan pamannya terkejut dan jengkel, serta berkata: “apa yang kamu katakan, Zaid!
Apakah kamu lebih suka jadi budak dari pada bebas?”. ‘tidak!” jawab zaid, Tapi
tidak ada seorang pun yang memperlakukan saya seperti perlakuan Rasul pada
saya”.
Ketika
nabi menyaksikan itu, Dia meninggalkan ayah dan paman Zaid dan pergi kehalayak
serta mengumumkan bahwa Zaid sudah bukan budaknya, tapi dia anaknya. Ini
memperlihatkan pada kita sistem baru Nabi yang diperlihatkan pada orang Arab,
dan kesamaan hak antara dua laki-laki, tidak membedakan suku dan warna
kulitnya.
3.
Persamaan Hak di Indonesia
Dalam
UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Indonesia
menganut asas bahwa setiap warga Negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dan
kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Hukum dibuat untuk melindungi dan
mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
Pasal-pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Adapun azas
persamaan manusia dapat dalam firman Allah SWT Q.S. Al-baqarah:213 yang artinya
“Manusia itu adalah umat yang satu.” Akan tetapi jika merujuk kepada
realitas, perbedaan lapisan masyarakat adalah suatu hal yang bersifat
alamiyah,, Karena dari adanya perbedaan lapisan masyarakat tersebut tujuannya
adalah terjadinya tolong menolong dan bantu membantu antar sesama manusia. Akan
tetapi secara azas dan prinsip bahwa manusia itu adalah sederajat. Manusia
tidak bisa dilepaskan dari perbedaan alami (seperti warna kulit, bentuk tubuh
dan karakter) dan dan perbedaan sosial (kemampuan ilmu, perbedaan jabatan dan
kekayaan). Karena mustahil jikalau semua manusia sama dalam segi kekayaan,
jabatan dan ilmu. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan sebagian dari
pemberian Allah agar manusia bisa saling
memenuhi kebutuhannya satu sama lain seperti didalam Q.S. Az-Zukhruf:32. Oleh
karena itu, suatu perbedaan harus ditujukan kepada saling melengkapi dan saling
memenuhi satu sama lain, sehingga kehidupan di dunia menjadi lebih dinamis.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
uraian-uraian yang telah kami paparkan di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa
Stratifikasi sosial merupakan pembedaan masyarakat atau penduduk berdasarkan
kelas-kelas yang telah ditentukan secara bertingkat berdasarkan dimensi kekuasaan,
previllege dan prestise. Terbentuknya stratifikasi sosial dapat terjadi dengan sendirinya
maupun dapat terjadi dengan disengaja, terdapat beberapa macam terbentuknya
stratifikasi sosial yaitu Stratifikasi sosial berdasarkan
usia (age stratification, stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin (sex
stratification), ada stratifikasi berdasarkan hubungan kekerabatan, ada pula
stratifikasi berdasarkan keagamaan, etnik dan ras, pekerjaan, ekonomi,
pendidikan, dimana lapisan masyarakat terjadi perbedaan karena faktor-faktor
tersebut. stratifikasi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu stratifikasi tertutup,
terbuka maupun campuran.
Ukuran atau kriteria untuk lapisan
masyarakat juga terbagi beberapa kriteria yaitu ukuran kekayaan, ukuran
kekuasaan, ukuran kehormatan, dan ukuran Ilmu Pengetahuan. Beberapa contoh
dampak stratifikasi sosial : Eklusivitas, Etnosentrisme, Konflik sosial.
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah secara
timbal balik. Artinya, setiapa orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun pemerintah dan negara. Beberapa
hak dan kewajiban ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan
kewajiban asasi. Untuk melaksanakan
kewajiban dan hak ini dengan bebas dari rasa takut, perlu adanya jaminan dari pemerintah
yang kuat dan berwibawa. Dalam pandangan Islam, Islam menganggap semua manusia adalah sama, tidak ada
perbedaan satu sama lain dengan sebab ras, warna kulit, atau bahasa, mereka
termasuk keluaraga, dan datang dari nenek moyang yang
satu.
DAFTAR
PUSTAKA
ü Ahmad,
Abu.1997.Ilmu Sosial Dasar.Jakarta:Rineka
Cipta
ü Marwadi,dkk.2009.IAD-ISD-IBD untuk UIN,STAIN,PTAIS.Bandung:CV
Pustaka Setia
ü Soekanto,
Soerjono.2012.Sosiologi Suatu Pengantar.Jakarta:
Rajawali Pers
ü Suhada
,Idad.2011.Ilmu Sosial Dasar.Bandung
ü Suhada,
Idad.2013.Ilmu Sosial Dasar.Bandung
No comments:
Post a Comment